Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Disinyalir Siapkan Dana 1 Juta Dolar
By Admin

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
nusakini.com, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat untuk mengintervensi hasil penyelidikan legislatif pada kasus "yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar". Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Jaksa menyebutkan bahwa penyelidikan itu dipicu oleh indikasi pelanggaran aturan pelaksanaan "Undang-Undang (UU) 8/2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah". Aparat menegaskan masalah utama berpusat pada "pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance," saat sidang berlangsung.
Berdasarkan penyidikan KPK, terdakwa menggelar rapat bersama para stafnya di Pasar Baru untuk mematangkan "jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan". Penuntut umum membeberkan bahwa diskusi itu berfokus merumuskan argumen pembelaan atas kebijakan sepihak kementerian.
Rapat tersebut secara spesifik menyusun "alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen". Kebijakan yang disinyalir melanggar aturan inilah yang memicu pembentukan tim khusus di parlemen guna menelusuri dugaan tindak pidana korupsi.
Guna mengamankan posisi, dana belasan miliar rupiah dipersiapkan lewat perantara "Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa". JPU KPK menegaskan bahwa terdakwa "menyiapkan uang sejumlah US$1.000.000" demi memuluskan skenario yang telah dirancang bersama para pejabat eselon dua.
Uang dugaan suap tersebut dinilai oleh aparat hukum sebagai upaya sistematis "untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024". Meski demikian, pihak legislatif pada bulan September 2024 tetap menerbitkan laporan yang menyoroti kelemahan sistem birokrasi kementerian.
Laporan akhir dari wakil rakyat akhirnya membongkar temuan terkait "dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019". Beleid tersebut secara jelas mengatur mengenai "alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen," pungkas JPU KPK. (*)